Sections
Archive
| Su | Mo | Tu | We | Th | Fr | Sa | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 | ||||
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | |||

RUU Pornografi
Dipaksa Selesai Pembahasannya?
Kompas, Senin, 27 Oktober 2008 | 02:01 WIB
Oleh Maria Hartiningsih
Pembahasan RUU Pornografi di tingkat panitia kerja tampaknya akan dipaksa selesai hari Senin (27/10) meski berbagai pasal krusial belum ada titik temunya. Pembahasan substansial diperkirakan akan dilanjutkan di tingkat panitia khusus, Selasa (28/10), dan disahkan sebelum reses anggota DPR tanggal 30 Oktober.
Namun, dugaan banyak pihak itu ditampik Latifah Iskandar, anggota panja dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN). ”Saya tidak tahu siapa yang mau memaksa selesai,” ujar Latifah.
Ia menjelaskan, di DPR ada lembaga Badan Musyawarah (Bamus) yang terdiri dari ketua DPR dan ketua fraksi-fraksi. Salah satu tugas Bamus adalah membuat agenda paripurna. ”Mereka tanya ke pimpinan pansus, apa mungkin RUU Pornografi dibawa ke paripurna tanggal 29 Oktober,” kata dia.
”Tetapi menurut saya, tampaknya tidak bisa karena hal-hal krusial belum selesai dibahas. Kalau panja tak bisa menyelesaikan, pembahasan substansi dibawa ke pansus, tetapi belum tahu kapan. Tanggal 30 Oktober ini DPR mulai reses, satu bulan,” kata Latifah, mengoreksi penjelasannya pekan lalu bahwa reses DPR akan mulai pada 24 Oktober (Swara, 20/10).
Aksi-aksi menolak RUU Pornografi semakin meruncing setelah beredarnya berita RUU Pornografi akan disahkan tanggal 30 Oktober 2008.
Situasi semakin runyam karena komentar-komentar Ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale, yang dikutip media massa, termasuk komentarnya pada perwakilan dari Papua pada 13 Oktober lalu saat uji publik RUU Pornografi di Yogyakarta (Dikutip dari Surat Terbuka Yogya untuk Keberagaman, 16 Oktober 2008).
Atau komentarnya di media massa tentang keyakinannya bahwa RUU Pornografi akan segera diundangkan, seperti, ”Jika tentara punya senjata, kita punya voting. Dengan suara 50 persen plus satu, maka selesai,” ujar dia (Kompas, 18/09/08).
Komentar-komentar itu membuat Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Kamala Chandrakirana bereaksi.
Dalam suatu pertemuan, ia menegaskan, ”Konstitusi menjamin hak setiap orang, bukan hanya 50 persen plus satu! Yang dipertaruhkan dalam RUU Pornografi bukan hanya perempuan, anak, dan kelompok minoritas, tetapi demokrasi substansial yang bernapaskan keadilan dan hak-hak asasi manusia.”
Menjadi artefak
RUU Pornografi yang diperdebatkan itu, menurut ahli semiotik dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Prof Benny Hoed, berbahaya karena sudah menjadi artefak. Sebagai artefak, yang dipersoalkan bukan lagi isi teksnya.
”Ada yang menilai RUU Pornografi itu sebagai ’penyelamat’, ada yang mengatakan RUU itu berpotensi memecah belah bangsa karena akan menimbulkan persoalan-persoalan yang menyangkut kultur dan agama,” kata Benny Hoed, yang dihubungi Sabtu (25/10).
Itulah yang disebut ahli semiotik dari Perancis, Roland Barthes, sebagai konotasi. ”Isunya bukan lagi pro-kontra RUU Pornografi, tetapi yang menolak RUU itu lalu dicap sebagai pro-pornografi,” katanya.
Cap yang distempelkan pada yang menolak bisa lebih sensitif dari itu karena rentan dikaitkan dengan identitas primordial.
Menurut Benny, pintu masuk melalui RUU pornografi itu keliru kalau dimaksudkan untuk menanggapi tindak kejahatan seksual dan eksploitasi seksual.
”Apalagi kalau definisinya multitafsir dan pertimbangannya moral. Ini akan sangat berbahaya. Implementasinya juga akan sangat sulit karena yang dianggap porno di sini belum tentu porno di tempat lain.”
Menurut Benny, definisi UU Pornografi, yang antara lain masih memasukkan ”gerak tubuh”, merupakan metalanguage dari pornoaksi meski judul RUU tak menggunakan lagi kata ”pornoaksi” seperti sebelumnya.
Perkembangan terakhir
Sampai pembahasan Jumat (24/10) di panja, kata ”gerak tubuh” belum berhasil dikeluarkan dari definisi.
Menurut anggota Panja dari Fraksi PDI-P, Chandrawila Supriadi, beberapa tokoh di dalam Pansus RUU Pornografi mengaku ”menyelundupkan” komponen dari pornoaksi itu ke dalam definisi RUU Pornografi.
Sampai Jumat, Pasal 4 yang antara lain mengatur tentang persenggamaan dan masturbasi serta Pasal 21-23 tentang peran serta masyarakat juga belum bisa dikeluarkan dari RUU Pornografi.
”Pasal 14 yang isinya Pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan materi pornografi dapat dilakukan untuk kepentingan (a) seni dan budaya, (b)adat istiadat dan (c) ritual tradisional memang dibatalkan. Tetapi, kalau ’gerak tubuh’ tak dihilangkan dari definisi, pembatalan itu tak banyak gunanya,” ujar Wila.
Tentang peran serta masyarakat dalam hal ini, menurut Wila, sangat riskan karena dapat berarti mengesahkan tindakan kekerasan sekelompok terhadap yang lain. ”Class action atau gugatan perwakilan ke pengadilan itu kan gugatan terhadap pemerintah, bukan untuk soal seperti ini,” ujar Wila.
F-PDIP meminta agar ancaman hukumannya tidak ada ukuran minimum karena hukuman minimum hanya berlaku pada kejahatan umum. ”Pornografi dianggap lebih berbahaya dari narkoba dan korupsi. Maka, ancaman hukumannya sampai 16 tahun,” ujar Wila.
Ditegaskan, sosialisasi UU seperti ini oleh masyarakat juga riskan karena selalu ada kemungkinan keliru karena tak paham benar. ”Sosialisasi adalah tugas pemerintah!”
Menurut anggota Panja dari F-PDIP, Eva Sundari, F-PDIP dan F-PKB meminta pasal-pasal baru tentang afirmasi terhadap perempuan korban. ”Pelaku anak-anak dan perempuan yang dipaksa dan dijebak (seperti dalam perdagangan manusia) tak boleh dipidana,” ujar Eva.
Dipaksa Selesai Pembahasannya?
Kompas, Senin, 27 Oktober 2008 | 02:01 WIB
Oleh Maria Hartiningsih
Pembahasan RUU Pornografi di tingkat panitia kerja tampaknya akan dipaksa selesai hari Senin (27/10) meski berbagai pasal krusial belum ada titik temunya. Pembahasan substansial diperkirakan akan dilanjutkan di tingkat panitia khusus, Selasa (28/10), dan disahkan sebelum reses anggota DPR tanggal 30 Oktober.
Namun, dugaan banyak pihak itu ditampik Latifah Iskandar, anggota panja dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN). ”Saya tidak tahu siapa yang mau memaksa selesai,” ujar Latifah.
Ia menjelaskan, di DPR ada lembaga Badan Musyawarah (Bamus) yang terdiri dari ketua DPR dan ketua fraksi-fraksi. Salah satu tugas Bamus adalah membuat agenda paripurna. ”Mereka tanya ke pimpinan pansus, apa mungkin RUU Pornografi dibawa ke paripurna tanggal 29 Oktober,” kata dia.
”Tetapi menurut saya, tampaknya tidak bisa karena hal-hal krusial belum selesai dibahas. Kalau panja tak bisa menyelesaikan, pembahasan substansi dibawa ke pansus, tetapi belum tahu kapan. Tanggal 30 Oktober ini DPR mulai reses, satu bulan,” kata Latifah, mengoreksi penjelasannya pekan lalu bahwa reses DPR akan mulai pada 24 Oktober (Swara, 20/10).
Aksi-aksi menolak RUU Pornografi semakin meruncing setelah beredarnya berita RUU Pornografi akan disahkan tanggal 30 Oktober 2008.
Situasi semakin runyam karena komentar-komentar Ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale, yang dikutip media massa, termasuk komentarnya pada perwakilan dari Papua pada 13 Oktober lalu saat uji publik RUU Pornografi di Yogyakarta (Dikutip dari Surat Terbuka Yogya untuk Keberagaman, 16 Oktober 2008).
Atau komentarnya di media massa tentang keyakinannya bahwa RUU Pornografi akan segera diundangkan, seperti, ”Jika tentara punya senjata, kita punya voting. Dengan suara 50 persen plus satu, maka selesai,” ujar dia (Kompas, 18/09/08).
Komentar-komentar itu membuat Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Kamala Chandrakirana bereaksi.
Dalam suatu pertemuan, ia menegaskan, ”Konstitusi menjamin hak setiap orang, bukan hanya 50 persen plus satu! Yang dipertaruhkan dalam RUU Pornografi bukan hanya perempuan, anak, dan kelompok minoritas, tetapi demokrasi substansial yang bernapaskan keadilan dan hak-hak asasi manusia.”
Menjadi artefak
RUU Pornografi yang diperdebatkan itu, menurut ahli semiotik dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Prof Benny Hoed, berbahaya karena sudah menjadi artefak. Sebagai artefak, yang dipersoalkan bukan lagi isi teksnya.
”Ada yang menilai RUU Pornografi itu sebagai ’penyelamat’, ada yang mengatakan RUU itu berpotensi memecah belah bangsa karena akan menimbulkan persoalan-persoalan yang menyangkut kultur dan agama,” kata Benny Hoed, yang dihubungi Sabtu (25/10).
Itulah yang disebut ahli semiotik dari Perancis, Roland Barthes, sebagai konotasi. ”Isunya bukan lagi pro-kontra RUU Pornografi, tetapi yang menolak RUU itu lalu dicap sebagai pro-pornografi,” katanya.
Cap yang distempelkan pada yang menolak bisa lebih sensitif dari itu karena rentan dikaitkan dengan identitas primordial.
Menurut Benny, pintu masuk melalui RUU pornografi itu keliru kalau dimaksudkan untuk menanggapi tindak kejahatan seksual dan eksploitasi seksual.
”Apalagi kalau definisinya multitafsir dan pertimbangannya moral. Ini akan sangat berbahaya. Implementasinya juga akan sangat sulit karena yang dianggap porno di sini belum tentu porno di tempat lain.”
Menurut Benny, definisi UU Pornografi, yang antara lain masih memasukkan ”gerak tubuh”, merupakan metalanguage dari pornoaksi meski judul RUU tak menggunakan lagi kata ”pornoaksi” seperti sebelumnya.
Perkembangan terakhir
Sampai pembahasan Jumat (24/10) di panja, kata ”gerak tubuh” belum berhasil dikeluarkan dari definisi.
Menurut anggota Panja dari Fraksi PDI-P, Chandrawila Supriadi, beberapa tokoh di dalam Pansus RUU Pornografi mengaku ”menyelundupkan” komponen dari pornoaksi itu ke dalam definisi RUU Pornografi.
Sampai Jumat, Pasal 4 yang antara lain mengatur tentang persenggamaan dan masturbasi serta Pasal 21-23 tentang peran serta masyarakat juga belum bisa dikeluarkan dari RUU Pornografi.
”Pasal 14 yang isinya Pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan materi pornografi dapat dilakukan untuk kepentingan (a) seni dan budaya, (b)adat istiadat dan (c) ritual tradisional memang dibatalkan. Tetapi, kalau ’gerak tubuh’ tak dihilangkan dari definisi, pembatalan itu tak banyak gunanya,” ujar Wila.
Tentang peran serta masyarakat dalam hal ini, menurut Wila, sangat riskan karena dapat berarti mengesahkan tindakan kekerasan sekelompok terhadap yang lain. ”Class action atau gugatan perwakilan ke pengadilan itu kan gugatan terhadap pemerintah, bukan untuk soal seperti ini,” ujar Wila.
F-PDIP meminta agar ancaman hukumannya tidak ada ukuran minimum karena hukuman minimum hanya berlaku pada kejahatan umum. ”Pornografi dianggap lebih berbahaya dari narkoba dan korupsi. Maka, ancaman hukumannya sampai 16 tahun,” ujar Wila.
Ditegaskan, sosialisasi UU seperti ini oleh masyarakat juga riskan karena selalu ada kemungkinan keliru karena tak paham benar. ”Sosialisasi adalah tugas pemerintah!”
Menurut anggota Panja dari F-PDIP, Eva Sundari, F-PDIP dan F-PKB meminta pasal-pasal baru tentang afirmasi terhadap perempuan korban. ”Pelaku anak-anak dan perempuan yang dipaksa dan dijebak (seperti dalam perdagangan manusia) tak boleh dipidana,” ujar Eva.




News
Lifestyle

